Dukungan Manajemen dan Teknis Lainnya a. Eurofin Lab Zeeuws-Vlaanderen (LZV) BV. Pelayanan Izin Rumah Pengemasan; 12. pengolahan pangan; 6. Website : okkpdjabar. ABSTRAK: CATATAN: Peraturan Menteri Pertanian ini mulai berlaku pada tanggal 21 Mei 2020. 2 Tahun 2014 ttg Penjaminan Mutu dan Keamanan Pangan Segar Asal Tumbuhan. Pangan Segar Asal Tumbuhan (PSAT) adalah pangan asal tumbuhan yang dapat dikonsumsi langsung dan/atau yang dapat menjadi bahan baku pangan. Dasar Hukum; Persyaratan;. Undang-undang. pdf. Tindakan Karantina Tumbuhan Untuk Pemasukan Buah Segar Dan Sayuran Buah Segar Ke Dalam Wilayah Negara Republik. Pangan Segar Asal Tumbuhan di Provinsi Jawa Tengah Pengawasan Keamanan dan Mutu PSAT di Peredaran di Provinsi Jawa Tengah Pengaturan kewenangan pengawasan terhadap pemenuhan persyaratan Keamanan Pangan, Mutu Pangan, dan Gizi Pangan serta persyaratan label dan iklan Pangan Segar tertuang pada UU No 18 Tahun 2012. 5 StrategiPengeluaran Pangan Segar Asal Tumbuhan; 26. Keamanan PSAT dapat diwujudkan apabila pelaku usaha PSAT menerapkan persyaratan dasar dan/atau sistem jaminan mutu. Laporan Keuangan 1. Download Peraturan Menteri Pertanian Nomor 53/PERMENTAN/KR. Tanaman Pangan Pangan adalah segala sesuatu yang berasal dari sumber hayati dan air, baik yang diolah maupun yang tidak diolah, yang diperuntukkan sebagai makanan ataupun minuman bagi konsumsi manusia. d. Peraturan Menteri. Pangan Segar Asal Tumbuhan, yang selanjutnya disingkat PSAT a dalah pangan asal tumbuhan yang dapat dikonsumsi langsung dan/atau yang dapat menjadi bahan baku pangan olahan yang. Pangan Segar Asal Tumbuhan (PSAT) belakangan ini mendapat perhatian khusus, karena, membanjirnya produk buah dan sayuran segar yang berasal luar negeri ke wilayah Indonesia. pelaksanaan tugas dan fungsi. Pangan Segar Asal Tumbuhan (PSAT) adalah Bahan Pangan Asal Tumbuhan yang dihasilkan dari proses pasca panen yang dapat dikonsumsi langsung dan/atau yang dapat menjadi bahan baku pangan olahan yang mengalami pengolohan minimal. 5. Pangan Segar Asal Tumbuhan dan Keputusan Menteri Pertanian Nomor 3964/Kpts/ HK. 2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen. Tanaman Alpukat (Persea americana Mill) bukan tanaman asli Indonesia, tetapi berasal dari dataran rendah/tinggi Amerika Tengah dan diperkirakan masuk ke Indonesia pada abad ke-18. Nomor. U Badan/Pengarang: Indonesia. Tipe Dokumen: Peraturan Perundang-Undangan: Judul: Peraturan Menteri Pertanian Nomor 33/Permentan/2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pertanian Nomor 14. Peraturan Menteri Pertanian No. Izin Usaha Tanaman Pangan; 5. 1. Pangan Segar Asal Tumbuhan, yang selanjutnya disingkat PSAT adalah pangan asal tumbuhan berupa produk yang dihasilkan pada proses pasca panen untuk konsumsi atau bahan baku industri, dan/atau produk yang mengalami proses secara minimal (produk minimal processing). Pangan Segar Asal Tumbuhan (PSAT) adalah Bahan Pangan Asal Tumbuhan yang dihasilkan dari proses pasca panen yang dapat dikonsumsi langsung. Tanggamus Tim Mutu dan Keamanan Pangan Dinas Ketahanan Pangan, Tanaman Pangan dan Hortikultura Kab. TEMPAT PENDAFTARAAN. Untuk Pangan Segar Asal Tumbuhan, nomor izin edar berupa: PSAT PD xxxx PSAT PL xxxxx PSAT PDUK xxxx Sedangkan untuk Pangan Segar Asal Hewan tertentu mencantumkan misalnya NKV xxxx, sesuai Peraturan Menteri Pertanian Nomor 11 Tahun 2020 tentang Sertifikasi NKV Unit Usaha Produk Hewan. Pangan Segar Asal Tumbuhan; 12. Ditinjau dari aspek keamanan dan higiene bagi konsumen, bahan pangan yang baik dan layak dikonsumsi harus. 26-28 September 2023 Bandung. 22 Agustus 2019. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 09/Permentan/ OT. Registrasi Pangan Segar Asal Tumbuhan sebagai Pintu Kemakmuran Petani. unit layanan verifikasi, registrasi dan sertifikasi pangan segar asal tumbuhan di badan ketahanan pangan. 040/4/2016 tentang Perubahan 2016, No. Harga Eceran Tertlnggi (HET) Beras adalah harga jual tertinggi beras kemasan dan atau curah di pasar rakyat, toko modern dan tempat penjualan eceran lainnya. Terkait penanganan pangan segar asal tumbuhan, sesuai Peraturan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor 15 tahun 2021, dokumen SOP yang dipersyaratkan yaitu SOP penanganan PSAT sesuai dengan alur proses dan SOP terkait sanitasi higiene. Gunawan mengatakan, pangan segar dari tumbuhan merupakan jenis yang paling berisiko tinggi mengalami pencemaran bahan kimia, seperti residu pestisida, mikotoksin, logam berat yang ada pada saat proses budidaya, panen, pasca panen dan pengangkutan. U. Pangan Hasil Pertanian Permentan No. 2. Endang Warsiki, S. ABSTRAK: bahwa produk pangan segar asal tumbuhan mempunyai peranan penting bagi penyediaan pangan dan kehidupan adalah karunia Tuhan Yang Maha Esa, oleh karena itu perlu dikelola dan diarahkan untuk memenuhi kebutuhan dasar manusia yang paling utama; bahwa Provinsi Jawa Tengah merupakan daerah yang mempunyai potensi sebagai. Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Perikanan (DKP3) Kota Sukabumi melaksanakan pembinaan dan pendataan pelaku usaha Pangan Segar Asal Tumbuhan (PSAT), pada hari Selasa, 27 September 2022, bertempat diaula kantor. 140/12/2011 tentang Tempat Pemasukan dan Pengeluaran Media Pembawa Penyakit Hewan Karantina dan Organisme Penggangu Tumbuhan Karantina; 13. Pemerintah pusat dan daerah menjamin bahwa terwujudnya penyelenggaraan keamanan pangan di setiap rantai pangan termasuk pelaku usaha wajib mengikuti aturan yang berlaku, hal ini sesuai dengan amanat pada Undang Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan. Pangan Segar Asal Tumbuhan yang selanjutnya disingkat PSAT adalah pangan asal tumbuhan belum mengalami pengolahan dapat dikonsumsi secara langsung, diolah secara minimal, dan/atau dapat menjadi bahan baku pengolahan pangan. Fotokopi surat keterangan hasil inspeksi penerapan sanitasi higiene pada sarana produksi dan distribusi PSAT. Untuk pengawasan kandungan cemaran bahan kimia di Pangan Segar Asal Tumbuhan (PSAT) dilakukan sampling 20 jenis sayuran yaitu : sawi hijau, sawi putih, cabai merah besar, cabe hijau, cabe rawit, paprika, kentang, wortel, daun bawang, kucai, bawang merah, bawang putih, bawang Bombay, kembang kol, brokoli, kobis, buncis, kacang. · Permukaan halus sesuai dengan produk yang dikemas. No. ABSTRAK: CATATAN: Peraturan Menteri Pertanian ini mulai berlaku pada tanggal 13 Oktober 2016. d. Memberi pengakuan terhadap · sistem pengawasan kearnanan pangan asal tumbuhan Negara Amerika. Resep Pangan Lokal; Informasi Harga Pangan; Cari untuk: Cari. Pangan merupakan salah satu kebutuhan dasar manusia selain pakaian dan tempat tinggal. PEDOMAN. 02 /AR/16 Lab. Keputusan Menteri Pertanian. Pengawasan Keamanan Pangan Segar Asal Tumbuhan (psat) Pangan merupakan kebutuhan dasar manusia yang paling utama dan pemenuhannya merupakan bagian dari hak asasi manusia yang dijamin di dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sebagai komponen dasar untuk mewujudkan sumber daya. Pengawasan Keamanan Pangan Terhadap Pemasukan dan Pengeluaran Pangan Segar Asal Tumbuhan (Berita Negara Tahun 2011 Nomor 842); 12. 45 Tahun 2013 tentang Penjaminan Keamanan Pangan. Latar Belakang Pangan Segar Asal Tumbuhan yang selanjutnya disingkat PSAT. 040/11/2016 tentang Pengawasan Keamanan Pangan Terhadap Pemasukan Pangan Segar Asal Tumbuhan (Berita Negara Republik. Sosialisasi juga. 670. diduga mempunyai permasalahan ketidakamanan pangan (Anonim, 2017). DPKP-DIY. Hukumonline Pro hadir dengan pilihan layanan yang mengakomodir kebutuhan Anda. Pangan dalam (PD) adalah. Dengan adanya registrasi dan sertifikasi untuk Produk Pangan Segar yang beredar di masyarakat, maka. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 1 Tahun 2021 tentang Dokumen Karantina Hewan dan Dokumen Karantina Tumbuhan. PANGAN SEGAR ASAL TUMBUHAN SEKRETARIAT DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA TAHUN 2018. Keamanan pangan telah menjadi salah satu isu sentral dalam perdagangan. Uu nomor 18 tahun 2009 tentang. Adapun. 28. “Selama ini telah dilakukan pengawasan keamanan pangan segar oleh Kementerian Pertanian berdasarkan Permentan No. Tumbuhan adalah semua jenis sumber daya alarn nabati dalam keadaan hidup atau mati, baik belum . Sanitasi dan higiene merupakan bentuk usaha untuk menjaga kualitas dan keamanan pangan. Otorltas Kompeten. 879 -5-. Pelaku usaha mikro dan kecil PSAT yang memproduksi PSAT di dalam negeri dan mengedarkannya dalam kemasan, wajib melakukan registrasi. Email : bpmkp. BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Kelompok pangan dimana pangan belum mengalami pengolahan yang dapat dikonsumsi langsung dan/atau yang dapat menjadi bahan baku pengolahan. 050/1/2018 Tahun 2018 tentang Pengakuan Sistem Pengawasan Keamanan Pangan Segar Asal Tumbuhan Negara Amerika Serikat. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 93/Permentan/ OT. Dhony Hermanto 1), Nurul Ismillayli 1), Ruru Honiar 2), Ulul Khairi Zuryati 2), Baiq Mariana 2) 14. menerangkan bahwa seluruh beras yang diperdagangkan dan komoditi bumbu serta rempah telah memiliki nomor izin edar pangan segar asal tumbuhan. Area Bebas OPT Tertentu (PFA) Validasi Incoming Digital Certificate. KOMPONEN Persyaratanpada Unit Usaha Pangan Segar Asal Tumbuhan (PSAT). Tindakan Karantina Tumbuhan dan Pengawasan Keamanan Pangan Segar Asal Tumbuhan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 564); 28. Petugas Pengambil Contoh (PPC) adalahABSTRAK: a. Masukkan untuk konsideran menimbang (1). Koreksi redaksional (huruf kapital, spasi, tanda baca)IJIN PANGAN SEGAR ASAL TUMBUBUHAN ( PSAT ) BERIKUT ADALAH KETERANGAN YANG JELAS MENGENAI APA DAN BAGAIMANA CARA PEMBUATAN IJIN EDAR BERAS DAN TANAMAN SEGAR ( PSAT) DAN TAHAP-TAHAPNYA . 19671230 198903 2 004 . Bagaimana proses pengambilan contoh Pangan Segar Asal Tumbuhan (PSAT) ?Keamanan dan Mutu Keamanan Pangan Segar Asal Tumbuhan; 8. Revisi peraturan dan peningkatan kapasitas laboratorium dan kompetensi personil diperlukan untuk penguatan regulasi pengawasan impor pangan segar di Indonesia. E. 51 Tahun 2008 tentang Syarat dan Tatacara Pendaftaran Pangan Segar Asal Tumbuhan dan Permentan No. 15. bahwa untuk memberi arah, landasan dan kepastian. - 7 - 2. 2. 03 /AR/ 16 Alamat Ing. banyak dikonsumsi dan c). 050/4/2016 tentang Bentuk dan Jenis Dokumen Tindakan Karantina Tumbuhan dan Pengawasan Keamanan Pangan Segar Asal Tumbuhan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 564) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 33 Tahun. banyak diproduksi; b). Pendaftaran Pakan; q. Ketentuan ayat (2) Pasal 21 dihapus sehingga Pasal 21 berbunyi sebagai berikut:. Registrasi Laboratorium Penguji Keamanan Pangan Segar Asal Tumbuhan Negara Republik Rakyat Tiongkok Issuing Body: The Minister of Agriculture Issue Date: 17th June 2022 Effective Date: [Subscribers Only] Pangan Segar Asal Tumbuhan (PSAT) adalah pangan asal tumbuhan yang dapat dikonsumsi langsung dan/atau yang dapat menjadi bahan baku pangan olahan yang mengalami pengolahan minimal meliputi pencucian, pengupasan, pendinginan, pembekuan, pemotongan, pengeringan, penggaraman, pencampuran, penggilingan, pencelupan (blanching), dan/atau proses lain. Indonesia, Kementerian Pertanian. Peraturan Menteri Pertanian No. Pangan Segar Asal Tumbuhan (PSAT) Izin/registrasi jaminan keamanan dan mutu : Nomor pendaftaran PSAT Produksi Luar Negeri (PL); Nomor pendaftaran PSAT Produksi Dalam Negeri (PD); Nomor pendaftaran Produksi Dalam Negeri Usaha Kecil (PD-UK) dan ; Standar Penerapan Pengolahan yang Baik (SPPB). Sertifikasi Keamanan Pangan Segar Asal Tumbuhan terdiri atas sertifikasi prima, sertifikasi kesehatan dan registrasi rumah kemas. Registrasi Laboratorium Penguji Keamanan Pangan Segar Asal Tumbuhan Negara Republik Rakyat Tiongkok Issuing Body: The Minister of Agriculture Issue Date: 11th January 2021 Effective Date: [Subscribers Only] Law Type: Decision Law Number: 302/KPTS/KR. Paket A : Rp. Rangkuman Keputusan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor 302/KPTS/KR. KOMPONEN Jenis Pelayanan Dasar Hukum URAIAN Penerbitan Perubahan Sertifikat Pangan Segar Asal Tumbuhan PSAT-PD. Pendukung sistem jaminan mutu partisipasi dalam program keamanan pangan di era pasar bebas. 040/12/2018 tentang Keamanan dan Mutu Pangan Segar Asal Tumbuhan Tata Cara Pendaftaran Pangan Segar Asal Tumbuhan dan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 20/Permentan/ OT. Pangan Segar Asal Tumbuhan merupakan pangan yang beresiko tinggi terhadap cemaran kimia (residu pestisida, mikotoksin, logam berat) yang dapat mengganggu kesehatan manusia. Menurut Emilia Lubis, keamanan pangan segar asal tumbuhan adalah kondisi dan upaya yang diperlukan untuk mencegah PSAT dari kemungkinan cemaran biologis, kimia dan benda lain yang dapat mengganggu merugikan dan membahayakan kesehatan manusia serta tidak bertentangan dengan agama, keyakinan dan budaya. Hasil Analisis Risiko. Pangan Segar Asal Tumbuhan (PSAT) adalah pangan yang berasal dari tumbuhan dan belum mengalami pengolahan serta dapat dikonsumsi langsung dan/atau menjadi bahan baku pengolahan pangan. H. 140/2/2010 tentang Sistem Jaminan Mutu Pangan Hasil Pertanian; 27. Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan yang selanjutnya disebut Karantina adalah sistem pencegahan masuk, keluar dan tersebarnya hama dan penyakit hewan. SOSIALISASI PENGAWASAN KEAMANAN PANGAN SEGAR ASAL TUMBUHAN . Pengawasan keamanan pangan yang dilakukan oleh karantina diantaranya: Regulasi: Permentan hingga tahun 2016 diantaranya: Negara yang diakui dan laboratorium uji yang teregistrasi, jenis pangan segar asal tumbuhan 103, serta semua komoditas harus terbebas dari cemaran kimia, mikotoksin logam berat, bahan kimia, dan cemaran biologis. Negara Negara yang telah mendapatkan Pengakuan Sistem Keamanan Pangan Segar Asal Tumbuhan No Negara Komoditi Nomor Surat Keputusan Kepala Badan Karantina Atas Nama Menteri Pertanian Masa Berlaku SK 1. Kepala Seksi Keamanan Pangan Junardin, SP melaksanakan Pengawasan Keamanan Pangan Segar Asal Tumbuhan ( PSAT) sekaligus melaksanakan Sosialisasi Rancangan PERDA tetang Penjaminan Keamanan dan Mutu Pangan Segar Asal Tumbuhan di Kabupaten Sumbawa Barat. 000. 53 tahun 2018 ini dimaksudkan. 48 /Permentan/OT. Sarana pertanian adalah sarana produksi yang digunakan untuk memproduksi komoditas pertanian. Rabu (21/10) Tim pengawas keamanan pangan segar asal tumbuhan dari lembaga OKKPD (Otoritas Kompeten Keamanan Pangan Daerah) DIY yang berada di Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan DIY melakukan pemantauan pangan segar asal tumbuhan (PSAT) yang beredar ke beberapa pasar tradisional dan pasar. Registrasi. Dampak mengkonsumsi pangan yang tidak aman dalam jangka pendek adalah dapat. Berat Bersih. E. 358, Dago – Bandung. Bahan tambahan pangan adalah bahan yang ditambahkan ke dalam pangan untuk mempengaruhi sifat atau bentuk pangan. Keamanan PSAT adalah suatu kondisi dan upaya yang diperlukan untukbahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pertanian tentang Keamanan dan Mutu Pangan Segar Asal Tumbuhan; DETAIL PERATURAN EntitasSayuran yang dijual di pasar. Pengawasan Keamanan Pangan Segar Asal Tumbuhan; 2021, No. P. Pangan Segar Asal Tumbuhan, yang selanjutnya disingkat PSAT adalah pangan asal tumbuhan yang belum mengalami pengolahan yang dapat dikonsumsi langsung dan/atau yang dapat menjadi bahan baku pengolahan pangan; 7. Sertifikasi Pangan Segar berupa sertifikasi Prima dimaksudkan untuk meningkatkan penanganan keamanan pangan segar asal tumbuhan yang memberikan jaminan mutu dan aman dikonsumsi. Kegiatan Sertifikasi Prima dilaksanakan oleh Otoritas Kompeten Keamanan Pangan Daerah (OKKPD) Provinsi NTB yang dibentuk melalui Keputusan. Sertifikat prima adalah proses pemberian sertifikat sistem budidaya produk yang. Pengawasan Keamanan Pangan Segar Asal Tumbuhan (PSAT) dilakukan dengan pengambilan dan pengujian sampel Pangan Segar Asal Tumbuhan (PSAT) untuk 13 Jenis Sayuran yaitu : Wortel, Terong, Bunga Kol, Bawang Merah, Bawang Bombay, Cabai Rawit, Daun Bawang, Seledri, Pakcoy, Timun, Kobis, Brokoli, dan Selada. Pangan Segar Asal Tumbuhan yang selanjutnya disingkat PSAT adalah pangan asal tumbuhan belum mengalami pengolahan dapat dikonsumsi secara langsung, diolah secara minimal, dan/atau dapat menjadi bahan baku pengolahan pangan. Persyaratan teknis : Denah ruang penanganan produk. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 53 Tahun 2018 tentang Keamanan Mutu Pangan Segar Asal Turnbuhan; 15. (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai karakteristik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f ditetapkan oleh Direktur Jenderal atas nama Menteri. Pangan Segar Asal Tumbuhan (PSAT) adalah pangan yang berasal dari tumbuhan dan belum mengalami pengolahan serta dapat dikonsumsi langsung dan/atau menjadi. Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Konsultasi dan perijinan PSAT-PDUK (Pangan Segar Asal Tumbuhan-Produksi Dalam Negeri Usaha Kecil)" SK Layanan KEP BUP PENETAPAN STANDAR PELAYANAN_0001-20230314091513. Pelayanan Sertifikasi Prima 2 dan 3; 11. 3. Pendukung sistem jaminan mutu partisipasi dalam program keamanan pangan di era pasar bebas. pdf. (2) Nama jenis Pangan Segar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan pengelompokan pangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 235 Tentang Pendaftaran Produk Pangan Hasil Pertanian dan Peternakan tanggal 8 Februari 2008. Keamanan PSAT adalah kondisi dan upaya yang diperlukan untuk mencegah Produk PSAT dari kemungkinan. pangan segar asal tumbuhan produksi dalam negeri usaha kecil; c. 25-27 Juli 2023 Surabaya. HACCP terdiri dari 7 prinsip dan 12 langkan 7. Produk pangan segar asal tumbuhan merupakan pangan yang berasal dari tumbuhan yang dapat dikonsumsi langsung dan/atau menjadi bahan baku pangan olahan yang mengalami pengolahan minimal dan tanpa penambahan Bahan Tambahan Pangan (BTP) kecuali pelilinan. Pelaku usaha yang memerlukan nomor Pendaftaran PSAT dapat melakukan pendaftaran PSAT ke OKKP-Pusat untuk. XLSX; Daftar Produk Pangan Yang Disertifikasi Prima 3 Tahun 2018. Juanda No. Istilah untuk kumpulan berbagai jenis sayur adalah sayur-sayuran atau sayur. baSSeebagga aii uttiinnddakk llaannjjut daarrii PP No. Pangan segar merupakan pangan yang belum mengalami pengolahan yang dapat dikonsumsi langsung dan/atau menjadi bahan baku pengolahan pangan. Pangan Segar Pendaftaran Sertifikat Penerapan Penanganan yang Baik (SPPB) dan Izin Edar bagi pelaku usaha yang dapat dilakukan melalui laman pusat OSS. Genetik/ Pangan Segar Asal Tumbuhan (PSAT); 13. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pertanian tentang Keamanan dan Mutu Pangan Segar Asal Tumbuhan; DETAIL PERATURAN EntitasA. Kegiatan sosialisasi ini menyasar kelompok tani yang menyediakan pangan segar asal tumbuhan karena untuk meminimalkan potensi bahaya/cemaran pangan segar semenjak dari proses budidaya. Oleh karenanya ditetapkan persyaratan sebagai berikut : 1. Pangan Segar Asal Tumbuhan merupakan pangan yang berisiko tinggi terhadap cemaran kimia, salah satunya residu pestisida yang jika dikonsumsi secara terus-menerus dapat mengganggu kesehatan manusia. Peraturan Menteri Pertanian No. Keamanan pangan segar asal tumbuhan penting untuk diperhatikan mengingat pada umumnya pangan jenis ini dikonsumsi dalam keadaan segar atau diolah secara minimal oleh konsumen. Pada produk pangan segar asal tumbuhan, distribusi harus dilakukan secara cepat dan mampu meminimalisasi cemaran. Pendaftaran Produk Segar Asal Tumbuhan 5. Pelayanan Informasi dan Pembelian Komoditas Pangan di Pasar Mitra. 11. 5. Dalam kaitan dengan Pangan Segar Asal Tumbuhan (PSAT), Cook (2016: 1) menjelaskan bahwa pangan segar asal tumbuhan adalah pangan asal tumbuhan yang belum diproses, mudah dikonsumsi, diolah secara minimal, dan/atau sebagai bahan baku pengolahan/industri makanan. Berbagai peningkatan tuntutan kebutuhan, keinginan, serta selektifitas masyarakat terhadap suatu. pdf. Tindakan Karantina Tumbuhan dan Pengawasan Keamanan Pangan Segar Asal Tumbuhan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 805); dan b. PENDAHULUAN2. 4. Meningkatkan pelayanan registrasi/sertifikasi pangan segar asal tumbuhan yang tepat waktu, terpercaya, dan professional 2. melakukan pembuatan peta. Promosi Atas Hasil Produksi Pertanian/Perkebunan Unggulan Daerah 4. Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Banyuasin bersama Tim OKKPD Provinsi Sumatera Selatan melakukan pengambilan sampel di Bumdes Wiraguna Desa Ganesha Mukti. Keamanan PSAT adalah kondisi dan upaya yang diperlukanPedoman Penjaminan Mutu Pangan Segar Asal Tumbuhan. Teknologijenis pangan segar asal tumbuhan negara afrika selatan yang diberikan pengakuan lampi ran keputusan menteri pertanian republik indonesia nomor 96/kpts/kr. Tipe Dokumen: Peraturan Perundang-Undangan: Judul: Peraturan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor 13/Permentan/KR. berasal dari hewan ternak yang dicampur dengan pati dan bumbu, dengan atau tanpa penambahan bahan pangan lain, dan atau bahan tambahan pangan. Pendaftaran Pangan Segar Asal Tumbuhan; o.